TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Atasi Defisit BPJS Kesehatan, melalui “Pajak Dosa”?

Nurdian Akhmad
12 October 2018 | 16:47
rubrik: Article
cukai rokok

Foto: Istimewa

Maraknya pemberitaan rumah sakit yang tunggakannya belum dibayarkan BPJS Kesehatan meresahkan masyarakat. Padahal mayoritas pasien puskesmas dan rumah sakit adalah peserta BPJS Kesehatan. Penerimaan klaim BPJS yang terganggu berpotensi menganggu operasional rumah sakit. Akibatnya rumah sakit kesulitan  menyediakan pembekalan farmasi seperti obat dan bahan medis habis pakai. Selain itu juga penyediaan makanan dan minuman pasien, regen laboratorium dan kesulitan membayar jasa pelayanan pegawai.

Oleh: Fatimah Az Zahra
Pegawai Ditjen Bea Cukai Kementrian Keuangan

Hal ini dikarenakan BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan. Tahun 2018, diperkirakan anggaran keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 16,5 Triliun. Jumlah tersebut naik dari tahun 2017 yang berjumlah sebesar Rp 9 Triliun dan tahun 2016 sebesar Rp 9,7 Triliun.

Defisit BPJS harus segera di atasi agar pasien BPJS tidak dirugikan. Sebelumnya BPJS Kesehatan berupaya untuk mengurangi defisit dengan membuat BPJS Kesehatan mengeluarkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) baru yang berlaku sejak 25 Juli 2018. Peraturan tersebut terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik untuk menghemat anggaran hingga Rp 360 miliar.

Perdirjampelkes tersebut tidak disetujui oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). PB IDI meminta BPJS Kesehatan membatalkan tiga aturan baru yang tercantum dalam Perdirjampelkes Nomor 2,3 dan 5 tahun 2018. Aturan tersebut bertentangan dengan semangat IDI untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian bayi. Sedangkan kebutaan akibat katarak di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia dan dengan adanya aturan baru BPJS Kesehatan maka akan meningkatkan angka kebutaan.

Berbagai upaya juga dilakukan pemerintah untuk menangani defisit yang di alami BPJS. Salah satunya dengan memanfaatkan cukai rokok. Pemerintah telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemanfaatan cukai rokok untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. Cukai produsen rokok masuk ke pendapatan negara melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementrian Keuangan. Kemudian dari dana cukai rokok tersebut dibagikan secara proporsional kepada pemerintah kota atau kabupaten yang disebut dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

BACA JUGA:   Inspirasi Strategi dan Kultur Perusahaan ala Salmon*

Dana talangan sebesar  Rp. 4,9 Triliun telah dicairkan pemerintah pada tanggal 24 September 2018 dari APBN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Meskipun dana tersebut belum mencukupi untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan.

Sin Tax untuk Rokok & Alkohol

Penerapan pajak rokok untuk membiayai layanan kesehatan sudah lebih dahulu di terapkan di Filipina dan Thailand. Istilah penerapan tersebut adalah sin tax. Sin Tax adalah bentuk cukai yang diberlakukan untuk rokok dan alcohol. Penggunaan kata “sin” yang berarti “dosa atau kesalahan”, dikarenakan alcohol dan rokok memang merugikan kesehatan. Dana yang didapat dari Sin Tax secara spesifik digunakan untuk kesehatan.

Filipina adalah salah satu negara paling sukses yang diakui oleh World Bank dalam menerapkan Sin Tax.  Sejak diberlakukannya Sin Tax di Filipina, dana tersebut digunakan untuk antara lain: masyarakat miskin yang dijamin kesehatannya meningkat, anggaran Departemen Kesehatan Filipina naik, anggaran untuk orang miskin dari PhiHealth, badan pembiayaan kesehatan meningkat. Selain itu, harga rokok  di Filipina juga dinaikkan.

Filipina membutuhkan waktu lima tahun untuk sukses menerapkan sin tax. “Pajak dosa” Filipina dari rokok sampai minuman beralkohol dialokasikan untuk membiayai sektor kesehatan karena kekurangan pendanaan asuransi kesehatan, minimnya jumlah tenaga medis, dan buruknya fasilitas kesehatan di daerah kumuh dan terpencil.

Dana “pajak dosa” di Indonesia diperoleh melalui cukai rokok, dipotong 50% dan sebagian tetap didistribusikan ke pemerintah kota atau kabupaten dalam bentuk DBH CHT, serta sebagian lagi digunakan untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. Jumlah ini masih sedikit dibandingkan dengan Filipina. Sin tax yang bersumber dari pajak rokok di Filipina sebesar 15 persen dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja tembakau. Sisanya dialihkan untuk membiayai layanan kesehatan, meningkatkan fasilitas kesehatan serta melatih dokter dan perawat.

BACA JUGA:   Pelaku Industri Minta Kenaikan Cukai Rokok 2023 Ditunda

Untuk mendapatkan DBH CHT yang maksimal maka pemerintah perlu mengatasi beredarnya rokok ilegal yang mengakibatkan hilangnya penerimaan negara sebesar Rp 1 triliun. Ditjen Bea Cukai telah berupaya melakukan Program Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) untuk meningkatkan capaian penerimaan negara. Ditjen Bea Cukai secara intens melakukan penertiban cukai berisiko tinggi yang mencakup penggunaan pita cukai palsu dan cukai ilegal. Hal ini dilakukan karena kontibusi terhadap penerimaan negara cukup signifikan. Dengan ini pengguna cukai legal terlindungi dan dapat mengembangkan pasar mereka.

Kontribusi pemberantasan cukai ilegal sangat berpengaruh terhadap penerimaan cukai pemerintah. Meskipun dengan ini adanya penurunan produksi rokok tetapi jika dibandingkan dengan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang patuh maka hal itu tidak terlalu berpengaruh terhadap penerimaan Ditjen Bea Cukai.

Bergantung hanya pada penerimaan cukai rokok dianggap tidak adil karena  penyakit berbahaya juga disebabkan barang konsumsi lain yang menyebabkan penyakit seperti jantung dan diabetes. Cukai alkohol dapat digunakan untuk BPJS Kesehatan Karena berdampak buruk bagi Kesehatan. Selain itu Pemerintah dapat memperluas atau melakukan ekstensifikasi objek cukai seperti minuman ringan berkarbonasi, kosmetik dan barang lainnya. Hal ini sesuai dengan tujuan cukai untuk mengendalikan barang yang mempunyai dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan. Setelah sebelumnya pemerintah juga akan menerbitkan cukai likuid vape yang akan menambah penerimaan negara.

*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili kebijakan Instansi tempat penulis bekerja

Tags: cukai rokok
Previous Post

Piramida Terbalik Pengeluaran Keuangan Keluarga

Next Post

Yuk, Pahami Aturan Terbaru  Impor Barang Kiriman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR